650 Akta Gratis Telah Diterbitkan Disdukcapil

Jumat, 23 Agustus 2013 09:49 WIB

650 Akta Gratis Telah Diterbitkan Disdukcapil

Petugas Disdukcapil Bontang sedang memberikan pelayanan akta gratis yang rata-rata per hari mencapai 10 akta. (Suratmi/ANTARA Kaltim)

Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Kalimantan Timur sejak akhir Juni 2013 hingga Jumat (23/8) telah menerbitkan 650 akta kelahiran gratis bagi anak seiring pemberlakuan keputusan Makamah Konstitusi No 18/PPU-XI/2013. 

"Data sejak ( 24/6) hingga hari ini menindak lanjuti SK MK tanggal 30 April 2013 tentang pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran dan pencatatan dilaksanakan setelah mendapat keputusan kepala dinas saat ini telah diterbitkan 650 akta kelahiran gratis," Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang, Sukardi, di Bontang, Jumat.


Sukardi menyebutkan data anak di Bontang yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 23.083 anak
Dalam SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bontang tentang persetujuan pencatatan kelahiran yang melampaui jangka waktu 60 hari berdasar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka sejak 30 April 2013 lalu telah dirubah dengan SK Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 tentang pelaporan kelahiran.

"Khususnya telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 bahwa pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas," ujar Sukardi.

Dituturkan Sukardi pelaporan kelahiran sendiri demi kepastian dan status hukum data kelahiran bagi anak yang dimohonkan terlambat pencatatan kelahirannya.

"Pelaporan kelahiran sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," terangnya.

Disdukcapil dalam proses pelayanan akta kelahiran bagi anak yang telah melampaui batas 60 hari mempersyaratkan membawa saksi dua orang saat awal pengurusan.

Adapun berkas pengurusan meliputi kopi ktp orangtua yang masih berlaku, KK, surat nikah orangtua, asli keterangan lahir, ktp dua saksi, asli pengantar kelurahan dan pada saat pengambilan akta saksi tidak perlu dihadirkan lagi.

"Disdukcapil telah mensosialisasikan ini melalui siaran radio Praja FM dan radio swasta lainnya dan jika telah disyahkan melalui APBD perubahan akan dilakukan sosialisasi menyeluruh di setiap kelurahan mengundang para Ketua Rukun Tetangga," ujarnya.

Namun bagi pengurusan akta perubahan nama, akta pengakuan anak dan akta pengesahan tetap diberlakukan tarif tertentu.

"Besarannya jika akta perubahan anak atau pengesahan anak Rp75.000, kutipan pengakuaan/pengesahan Rp70.000, surat keterangan perubahan nama Rp50.000 serta salinan akta pengakuan dan pengesahan anak Rp50.000," rinci Sukardi. (*)

Editor: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © 2013