Setiap tahun diperingati Hari Anak Nasional. Ini menyiratkan, negara ini memiliki perhatian besar kepada anak. Di tengah semangat berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak, masih banyak hak anak yang belum terpenuhi, di antaranya hak untuk dicatatkan kelahirannya.
Hak pertama anak setelah dilahirkan yang seharusnya diberikan negara adalah dicatatkan kelahirannya dan mendapat akta kelahiran, sebagaimana dinyatakan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 1990.
UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan, identitas anak harus diberikan oleh negara sejak anak dilahirkan, dituangkan dalam akta kelahiran. Kewajiban negara menyediakan akta kelahiran juga ditegaskan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).