Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud point (1), dilakukan dengan memperhatikan:
Tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
Tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pencatatan kelahiran penduduk Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/rumah sakit;
Nama dan identitas saksi kelahiran;
KK orang tua;
KTP orang tua; dan
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf f pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan orang tua tunggal.
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pencatatan kelahiran Penduduk Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
Penduduk Kota Bontang mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka VII point (1) kepada Petugas Registrasi di kantor kelurahan.
Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah.
Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada pemohon.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada pemohon.
Pencatatan kelahiran Penduduk Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
Penduduk Kota Bontang mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Registrasi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (2) kepada Instansi Pelaksana.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud point (11), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam point (6) kepada Instansi Pelaksana.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.