Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point ( 7, 8, 9 & 10).
Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (3) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (7, 8, 9 & 10).