Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
Surat Pengantar dari RT dan diketahui Lurah;
Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
Kutipan Akta Kelahiran; dan
Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dan point (3) huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.