Persyaratan
- salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-el; dan
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Mekanisme dan Prosedur
- Penduduk mengisi formulir dengan membawa berkas persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan.
- Petugas melakukan pencatatan pada buku register
- Petugas melakukan entry dan cetak dokumen.
- Petugas menyerahkan dokumen kepada penduduk.
Jangka Waktu Pelayanan : 2 (dua) hari
Biaya/tariff : Gratis/Tidak dipungut biaya