Persyaratan

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

 

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penduduk mengisi formulir dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan.
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak dokumen.
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada penduduk.

 

Jangka Waktu Pelayanan : 2 (dua) hari

Biaya/tariff : Gratis/Tidak dipungut biaya