Pengesahan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotokopi KK; dan
    5. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.