Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
Kutipan Akta Kelahiran;
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
Fotokopi KK; dan
Fotokopi KTP pemohon.
Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.