STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENDAFTARAN PENDUDUK

Jenis pelayanan : PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • Persyaratan : 
    • Penerbitan KK baru bagi Penduduk WNI :
      1. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan Akta Perceraian
      2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Penerbitan  KK karena perubahan data :
      1. Kartu Keluarga (KK) lama
      2. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting.
    • Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dalam KK :
      1. KK yang akan ditumpangi
      2. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
      3. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri (SKDLN)
  •  Mekanisme/Prosedur :
    1. Penduduk datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut diatas
    2. Penduduk mengisi Formulir Biodata Penduduk  (F.1-01)
    3. Petugas Verifikator  melakukan Verifikasi dan Validasi data
    4. Petugas Operator melakukan edit dan entry data
    5. Kasi/Kabid melakukan persetujuan dan mengajukan Tanda tangan Elektronik (TTE) ke Kepala Dinas
    6. Pembubuhan tanda tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
    7. Petugas Operator mencetak Kartu Keluarga (KK)
    8. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK) ke Penduduk.
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) Hari Kerja
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kartu Keluarga (KK) 
  • Layanan Informasi dan Pengaduan:
    1. Kotak Pengaduan
    2. Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3. Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4. WhatsApp (0822 5500 6266)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENDAFTARAN PENDUDUK

Jenis pelayanan : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

  • Persyaratan :
    • Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI :
      1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun, sudah menikah atau pernah menikah
      2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    • Penerbitan KTP-el karena Pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI :
      1. Telah berusia 17 Tahun, sudah menikah atau pernah menikah
      2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Daerah Asal
      3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  •  Mekanisme/Prosedur :
    1. Penduduk datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut diatas
    2. Petugas Verifikator melakukan Verifikasi dan Validasi Data
    3. Petugas Operator melakukan perekaman data biometrik
    4. Petugas Operator melakukan pencetakan, Incoding dan register Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
    5. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Penduduk/Pemohon.
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) hari 
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis) 
  • Produk Layanan : Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Layanan Informasi dan Pengaduan :  
    1. Kotak Pengaduan
    2. Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3. Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4. WhatsApp (0822 5500 6266)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENCATATAN SIPIL

Jenis pelayanan : PENCATATAN KELAHIRAN

  • Persyaratan:
    1. Asli Surat Keterangan Kelahiran
    2. Foto Copy Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
    3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) orang tua
    4. Foto Copy KTP Elektronik (KTP-el) orang tua
    5. Foto Copy KTP Pelapor
    6. Foto Copy KTP Saksi (2 orang)
  •  Mekanisme/Prosedur :
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan, kemudian pemohon menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas.
    2. Pejabat Pencatatan Sipil yamg menangani bidang pencatatan kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data
    3. Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran.
    4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani Bidang Pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
    5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) Hari 
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kutipan Akta Kelahiran
  • Layanan Informasi dan Pengaduan :
    1. Kotak Pengaduan
    2. Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3. Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4. WhatsApp (0822 5500 6266)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENCATATAN SIPIL

Jenis pelayanan : PENCATATAN PERKAWINAN

  • Persyaratan :
    1. Surat Keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan dari Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
    2. Foto copy KTP-el calon mempelai.
    3. Foto copy KK calon mempelai.
    4. Foto copy KTP-el Orang Tua atau wali.
    5. Pas foto suami dan istri berdampingan sebanyak6 (enam) lembar
    6. Foto copy kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
    7. Surat Keterangan N1,N2,N3 dan N4 dari Kelurahan.
    8. Bagi perkawinan yang kedua kalinya /lebih melampirkan akta perceraian (bila cerai hidup), akta kematian (bagi pasangan meninggal).
    9. Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
    10. Dokumen Perjalanan (bagi perkawinan WNA)
    11. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas(bagi perkawinan WNA)
    12. Izin dari Negara atau perwakilan negaranya (bagi perkawinan WNA) 
  • Mekanisme/Prosedur :
    1. Mengisi Formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan
    2. Verifikasi dan Validasi data dokumen
    3. Pasangan suami dan istri beserta orang tua/wali dan saksi 2 (dua) orang
    4. Pengumuman Perkawinan bagi calon mempelai yang akan melakukan pencatatan perkawinan
    5. Pencatatan pada buku register perkawinan
    6. Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan
    7. Pencatatan dalam Kantor
    8. Pencatatan diluar Kantor
    9. Entry dan cetak kutipan akta perkawinan
    10. Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi (Verifikasi dan Validasi dokumen)
    11. Penandatanganan akta perkawinan oleh Kepala Dinas
    12. Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan 
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) hari kerja 
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kutipan Akta Perkawinan
  • Layanan Informasi dan Pengaduan : 
    1. Petugas Pengaduan
    2. Kotak Pengaduan
    3. SMS (0853 50021975)
    4. WhatsApp  (0812 5370 2013)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENCATATAN SIPIL

Jenis pelayanan  : PENCATATAN PERCERAIAN 

  • Persyaratan :
    1. Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Asli Kutipan akta perkawinan suami/istri 
    3. Foto copy KK dan KTP-el suami/Istri 
    4. Foto copy KTP-el pelapor
    5. Foto copy KTP 2 orang saksi 
  • Mekanisme/Prosedur :
    1. Pemohon mengisi formulir kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang diminta
    2. Petugas pendaftaran (FO) melakukan verifikasi data pemohon
    3. Data yang sudah di verifikasi dan validasi dicatat dalam buku register
    4. Pejabat Bidang Capil secara berjenjang melakukan verifikasi
    5. Kepala Dinas menerbitkan Akta Perceraian
    6. Akta Perceraian diserahkan ke petugas Loket pengambilan untuk diserahkan ke Pemohon. 
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) Hari Kerja 
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis) 
  • Produk Layanan : Dokumen Kutipan Akta Perceraian
  •  Layanan Informasi dan Pengaduan :
    1.  Kotak Pengaduan
    2.  Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3.  Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4.  WhatsApp (0822 5500 6266)
    5.  Facebook (@dkps.bontang)
    6.  Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7.  Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENCATATAN SIPIL

Jenis pelayanan : PENCATATAN KEMATIAN  

  • Persyaratan :
    1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/Kelurahan
    2. Asli KTP elektronik dan KK  jenazah/almarhum
    3. Asli KTP elektronik Suami/Istri Jenazah/almarhum
    4. Mengisi Formulir
    5. FC. KTP el Pelapor
    6. FC. KTP el Saksi (2 orang) 
  • Mekanisme/Prosedur :
    1. Pemohon mengisi formulir kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan sebagaimana tersebut dalam Perpres. No. 96 Tahun 2018.
    2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi data pemohon 
    3. Data yang sudah diverifikasi dicatat dalam buku register
    4. Operator entry data mencetak kutipan Akta Pencatatan Sipil
    5. Dilakukan paraf/verifikasi berjenjang sebelum ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas 
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) hari kerja
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kutipan Akta Kematian
  • Layanan Informasi dan Pengaduan :
    1. Petugas Pengaduan
    2. Kotak Pengaduan
    3. SMS (0853 5002 1975)
    4. WhatsApp  (0812 5370 2013)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENDAFTARAN PENDUDUK

Jenis pelayanan : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA)

  • Persyaratan :
    1. Foto Copy Kartu Keluarga 
    2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kedua orang tua 
    3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran 
    4. Pas Fhoto bagi Anak Usia 5 Tahun Keatas
  • Mekanisme/Prosedur :
    1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Kecamatan masing-masing sesuai domisili dengan membawa pesyaratan sebagaimana tersebut di atas.
    2. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
    3. Petugas operator melakukan penginputan data
    4. Petugas operator melakkan pencetakan, incoding dan register Kartu Identitas Anak (KIA) 
    5. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Penduduk.   
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) Hari Kerja
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Layanan Informasi dan Pengaduan :
    1. Kotak Pengaduan
    2. Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3. Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4. WhatsApp (0822 5500 6266)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)

 

STANDAR PELAYANAN (SP)

BIDANG : PENDAFTARAN PENDUDUK

Jenis pelayanan : PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DALAM WILAYAH KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 

  • Persyaratan :
    • Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI :
      1. Kartu Keluarga
      2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
      3. Foto Copy Dokumen Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
      4. Foto Copy Dokumen Peristiwa kependudukan penting pendukung lainnya 
    • Perpindahan Penduduk antar kelurahan dalam satu Kecamatan bagi WNI:
      1. Kartu Keluarga Telah berusia 17 Tahun, sudah menikah atau pernah menikah
      2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Daerah Asal
      3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
    • Perpindahan Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kota bagi WNI : 
      1. Kartu Keluarga
      2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
      3. Surat Keterangan Pindah(SKPWNI)
      4. Foto Copy Dokumen Peristiwa Kependudukan lainnya 
    • Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi bagi WNI :
      1. Kartu Keluarga 
      2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
      3. Foto Copy Dokumen Peristiwa Kependudukan lainnya 
    • Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI :
      1. Kartu Keluarga 
      2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
      3. Foto Copy Dokumen Peristiwa Kependudukan lainnya 
    • Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Warga Negara Indonesia :
      1. Kartu Keluarga
      2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
      3. Foto Copy Dokumen Peristiwa Kependudukan lainya
  •  Mekanisme/Prosedur :
    • Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI :
      1. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut diatas
      2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah datang (F.1-23)
      3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk  (F.1-01)
      4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
      5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang penduduk 
      6. Petugas operator meneruskan berkas kartu keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk Proses pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
      7. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
      8. Petugas operator mencatat kartu keluarga
      9. Petugas menyerahkan kartu kelurga ke penduduk  
    • Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam satu kecamatan bagi WNI :
      1. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa pesyaratan sebagaimana tersebut diatas 
      2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah datang (F.1-23)
      3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
      4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data apabila data pemohon kena validasi Petugas Verifikator melakukan Verifikasi dan Validasi Data apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
      5. Petugas operator melakukan entri dan edit data untuk proes pindah datang penduduk 
      6. Petugas operator meneruskan berkas kartu keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk Proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE)
      7. Pembubuhan Tandan tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
      8. Petugas operator mencatat kartu keluarga
      9. Petugas menyerahkan kartu kelurga ke penduduk 
    • Perpindahan penduduk Antar Kecamatan dalam satu kota bagi WNI :
      • Kecamatan Asal 
        1. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa pesyaratan sebagaimana tersebut diatas 
        2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah datang (F.1-23)
        3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
        4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data apabila data pemohon kena validasi Petugas Verifikator melakukan Verifikasi dan Validasi Data apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
        5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah 
        6. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). 
        7. Kasi yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) 
        8. Camat an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan mendatangani Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
        9. Petugas Menyerahkan menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) ke penduduk untuk melaporkan ke kecamatan tujuan  
      • Kecamatan Tujuan 
        1. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa pesyaratan sebagaimana tersebut di atas 
        2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-31) 
        3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
        4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (Terhapus) maka diklarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
        5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang
        6. Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan Elektronik(TTE)
        7. Pembubuhan Tanda Tangan elektranik (TTE) oleh Kepala Dinas
        8. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga
        9. Petugas Menyerahkan Kartu Keluarga ke Penduduk  
    • Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi Bagi WNI :
      1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
      2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36)
      3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
      4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
      5. Petugas operator melakukan entry dan edit data umtuk proses pindah
      6. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
      7. Kasi /Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
      8. Kepala Dinas Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
      9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)   
    • Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI :
      1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
      2. Penduduk mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36)
      3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
      4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
      5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah
      6. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) 
      7. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI)
      8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)  
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI :
      1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa pesyaratan sebagaimana tersebut di atas 
      2. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-39)
      3. Penduduk mengisi Formulir Biodata Penduduk (F.1-01)
      4. Petugas verifikasi melakukan verifikasi dan valiadasi data
      5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses kedatangan
      6. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI)
      7. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) 
      8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) 
      9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga 
  • Waktu Pelayanan : 1 (Satu) Hari Kerja
  • Biaya : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  • Produk Layanan : Dokumen Kartu Keluarga, Dokumen Surat Keterangan Pindah dan Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang
  • Layanan Informasi dan Pengaduan :
    1. Kotak Pengaduan
    2. Petugas Informasi (PPID) 0823 9363 2421
    3. Petugas Pengaduan 0852 4687 4711
    4. WhatsApp (0822 5500 6266)
    5. Facebook (@dkps.bontang)
    6. Website (www.disdukcapil.bontangkota.go.id)
    7. Instagram (@dukcapil.bontang)