Jika Tak Merekam, Tidak Akan Mendapatkan Pelayanan Publik
Eka Dedy Anshariddin, Kabid Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Bontang
BONTANG – Batas akhir perekaman KTP elektronik (e-KTP) ditetapkan 30 September 2016. Batas akhir perekaman warga yang baru menginjak usia 17 tahun sejak 1 Mei 2016, juga jatuh pada tanggal yang sama. Tehitung sejak 1 Oktober mendatang, KTP Siak tidak berlaku. Jika ada warga belum melakukan perekaman e-KTP, maka akan disanksi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.
Kabid Pendaftaran dan Kependudukan (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedy Anshariddin mengatakan, dari total keseluruhan jumlah penduduk Kota Taman yakni 167.094, lima persennya belum memiliki e-KTP.
“Dari yang wajib melakukan perekaman e-KTP, ada lima persen yang belum melakukan perekaman. Kalau secara angka, ada sekitar 6.000 orang Bontang belum melakukan perekaman,” tuturnya Sabtu (20/8) kemarin.
Dia tidak menampik, jika Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran ke seluruh Disdukcapil termasuk di Kota Bontang, bahwa batas akhir pembuatan e-KTP pada 30 September 2016 ini.
“Pembuatan e-KTP sudah ada masa akhirnya, namun ditoleransi. Kami juga melakukan sosialisasi supaya melakukan perekaman. Karena tidak bisa keseluruhan langsung punya e-KTP. Kalaupun masyarakat sudah merekam, kami akan cetak. Yang belum merekam, kami sarankan merekam sebelum 30 September,” tambahnya.
Dia mengaku, tidak tahu menahu pasti jika masa berlaku KTP konvensional, karena belum mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Pusat, yakni Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yang pasti, warga yang belum melakukan perekaman atau belum memiliki e-KTP, dipastikan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. Misalnya layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan dan lainnya.
“Saat ini masih masa transisi. Sudah 1 Oktober nanti, sudah murni menggunakan e-KTP. Bahkan beberapa lembaga menolak kepengurusan administari kalau masih menggunakan KTP. Misalnya BPJS, perbandankan, mereka mewajibkan menggunakan e-KTP,” jelas dia.
Demikian halnya dengan pemuda yang telah berumur 17 tahun terhitung 1 Mei 2016 ini sudah wajib memiliki e-KTP. “Kalau edaran kemendagri terkait warga 17 tahun di 1 Mei, paling lambat 30 September merekam,” tutupnya. (pre)
sumber : http://bontang.prokal.co/read/news/6811-deadline-urus-e-ktp-30-september-2016.html