Header Banner

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menangani semua urusan Administratif Kependudukan, seperti perekaman KTP-el, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Pengurusan Akta sipil. Dipimpin oleh H. Budiman, S.Sos, M.A.P, Disdukcapil berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan transparan, bahkan saat hari libur untuk memenuhi kebutuhan darurats

Kontak Info

Jl. Awang Long No. 1, Bontang Baru, Bontang Utara, Kota Bontang

082255006266

disdukcapil@bontangkota.go.id
dukcapil.bontang@gmail.com

Follow Us

Banner Thumbnail

Standar Pelayanan

Sebagaimana diketahui bahwa standar pelayanan disusun harus memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitias, kompetensi pelaksana atau pengawasan internal, penanganan Pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.

Persyaratan Pelayanan :

 Persyaratan  Pelayanan  :

a.    Surat Pengantar dari Kelurahan

b.    Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan :

-         Kutipan Akta Kelahiran

-         Ijazah / STTB

-         KK

-         KTP (KTP-el )

-         Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah

-         Kutipan Akta Perceraian

-         Dokumen pendukung lainnya.

c.    Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :

-         Paspor

-         Dokumen Pengganti Paspor

d.    Pencatatan  biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki tinggal tetap, syaratnya berupa :

-         Paspor

-         Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap

-         Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA )

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur  sebagai berikut :

1.    Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan/RT

2.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir bio data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan .

3.    Khusus untuk perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin dikoordinasikan dulu dengan administrator data base

4.    Paraf  oleh Kasi dan Kabid ( Verifikasi dan Validasi Dokumen )

5.    Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk  melalui SIAK.

6.    Penyerahan dokumen bio data kependudukan

 

Jangka Waktu :

1  -  3  hari Kerja  

 

Biaya/ Tarif  :

Gratis / Tidak dipungut Biaya

 

file standar pelayanan

WhatsApp Pesan Website