Sebagaimana diketahui bahwa standar pelayanan disusun harus memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitias, kompetensi pelaksana atau pengawasan internal, penanganan Pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Pengantar dari Kelurahan
b. Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah / STTB
- KK
- KTP (KTP-el )
- Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah
- Kutipan Akta Perceraian
- Dokumen pendukung lainnya.
c. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :
- Paspor
- Dokumen Pengganti Paspor
d. Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki tinggal tetap, syaratnya berupa :
- Paspor
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap
- Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA )
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
1. Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan/RT
2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir bio data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan .
3. Khusus untuk perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin dikoordinasikan dulu dengan administrator data base
4. Paraf oleh Kasi dan Kabid ( Verifikasi dan Validasi Dokumen )
5. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk melalui SIAK.
6. Penyerahan dokumen bio data kependudukan
Jangka Waktu :
1 - 3 hari Kerja
Biaya/ Tarif :
Gratis / Tidak dipungut Biaya